Tampilkan postingan dengan label BUMDes berdasar Pendirian Sertifikat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BUMDes berdasar Pendirian Sertifikat. Tampilkan semua postingan

Jumat, 11 Maret 2022

Jakarta, Artikelnya, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT)

bumdesidkdppani

                        Presiden RI Membangun, Ekonomi Desa, Mulai Dari Warga Miskin, Desa

Jakarta, Artikelnya, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT)

Mengatakan akan merevisi Peraturan Menteri Desa (Permendes) PDTT Nomor 5 Tahun 2015 untuk mempercepat revitalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan memulihkan ekonomi yang terpukul akibat COVID-19.

"(Revisi ini) supaya apa? Supaya target-target capaian dan percepatan dalam revitalisasi BUMDes dalam tatanan normal baru ini bisa semakin ditingkatkan," kata Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam konferensi pers di Kemendes PDTT Jakarta, Rabu.

Dalam upaya revitalisasi BUMDes tersebut, Kemendes PDTT juga memberikan ruang yang cukup terhadap 28 ribu BUMDes untuk melakukan percepatan menuju BUMDes digital.

"Dari 28 ribu, baru terdaftar atau yang sudah kita keluarkan register kurang lebih 10.629 dan akan menyusul kurang lebih 10 ribu lagi BUMDes. Yang sekarang dalam proses verifikasi dan validasi 8.300," katanya.

Baca juga: Kemendes: Nomor register BUMDes untuk tingkatkan kredibilitasnya

Baca juga: Kemdes beri pendampingan khusus bagi BUMDes bangkitkan ekonomi desa,

Kemudian, selain mendorong BUMDes digital, Kemendes PDTT juga terus berupaya melakukan pengembangan kapasitas pengelolaan BUMDes bersama perguruan tinggi dan berbagai pihak lain yang berkompeten.

"Ini artinya kita memanfaatkan betul terkait dengan Kampus Merdeka projek desa," kata Mendes.

Dalam pengembangan tersebut, Kemendes PDTT meminta dukungan dari para dosen dan praktisi di perguruan tinggi dalam manajemen usaha dan bisnis di BUMDes.

"Ini nanti tiap perguruan tinggi yang memiliki kapasitas itu akan kita kasih data BUMDes di sekitar kampus. Dimulai dari situ, dan kita minta untuk terus melakukan pendampingan dipayungi dengan MoU antara Kemendes dengan perguruan tinggi," katanya.

Masih dalam upaya merevitalisasi BUMDes, Kemendes PDTT juga memfasilitasi kerja sama badan usaha tersebut dengan marketplace.

"Sekarang sudah ada 41 BUMDes. Kemarin offtaker-nya sudah kita kumpulkan juga. Saya minta untuk pendataan potensi desa, potensi BUMDes, yang kemudian akan kita kembangkan bersama-sama difasilitasi oleh marketplace dan offtaker. Dan tentu Kemendes PDTT sebagai konsolidatornya," demikian kata Mendes.*

Baca juga: Mudahkan layanan, Kemendes PDTT dorong pembangunan desa digital

Baca juga: Mendes PDTT dorong digitalisasi desa wisata.

Pungkasnya: Mendes PDTT

Jumat, 14 Januari 2022

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021, Badan Usaha Milik Desa, BUMDes dan BUMDesma Bersama

bumdesidkdppani
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021, Badan Usaha Milik Desa

     DETAIL PERATURAN

Jenis Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas Pemerintah Pusat Nomor
11 Tahun 2021 Judul: Peraturan Pemerintah (PP) tentang Badan Usaha Milik DesaDitetapkan Tanggal 02 Februari 2021, Diundangkan Tanggal 02 Februari 2021 Berlaku Tanggal 02 Februari 2021
Sumber LN.2021/No.21, TLN No.6623,
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah Badan Usaha Milik Desa Halaman ini telah diakses 98131 kali.


ABSTRAK PERATURAN
BADAN - USAHA - MILIK - DESA - BUM DESA 2021

PERATURAN PEMERINTAH (PP) NO. 11, LN.2021/NO.21, TLN NO.6623, JDIH.SETKAB.GO.ID : 52 HLM.

PERATURAN PEMERINTAH (PP) TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA.

ABSTRAK: 

Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa.

Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 6 Tahun 2014; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.

PP ini mengatur mengenai pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama, Anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga, organisasi dan pegawai, rencana program kerja, kepemilikan, modal, aset dan pinjaman, unit usaha, pengadaan barang/jasa; 

kemudahan perpajakan dan retribusi, kerja sama, pertanggungjawaban, pembagian hasil usaha, kerugian, penghentian kegiatan usaha, serta pembinaan dan pengembangan BUM Desa/BUM Desa bersama.

CATATAN: 

Baca Juga, Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, BAB VIII tentang Badan Usaha Milik Desa, Pasal 132 sampai dengan Pasal 142 PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Setiap Desa Kabupaten Paniai, Prov Papua, dan lebih khusus seluruh Tanah Air Indonesia.

By: Kacamata Akademisi.
Penulis: Jeri P Degei

Titik Kordinat Tempat, Desa Kab Paniai, Prov Papua.

bumdesidkdppani
 Mps, Peta Detahil Titik Kordinat, Kab Paniai. Prov Papua, BUMDes, Kdp iD.


Jika sudah berhasil mendapatkan titik koordinat pada Google Maps, bagaimana cara membacanya angka pada titik koordinat tersebut setiap desa Kab Paniai Prov Papua?

Paniai: 13/01/2022, Jam: 03.05, Awabutu
Kec Paniai Timur, Kab Paniai, Prov Papua.


Perlu diingat depan pertama,  pada titik koordinat adalah ketinggian mengarah ke utara (+) atau atas khatulistiwa dari 0 ke 90 derajat di Kutub Utara. 

Sedangkan angka bujur ke arah kutub selatan ditunjukkan dengan angka minus (-) yang titiknya ada di subu bawah khatulistiwa. 


Sedangkan angka kedua pada titik k`oordinat akan menunjukkan garis lintang horizontal.

 Tanda (+) menunjukkan bahwa tempat tersebut mengarah ke Hawai. Sedangkan tanda minus (_) menunjukkan tempat tersebut mengarah ke Amerika. 

Dengan mengetahui cara melihat titik koordinat di Google Maps, Anda akan terbantu untuk membaca peta dengan lebih baik. 

Anda juga bisa membagikannya ke orang lain agar mereka bisa mengetahui titik lokasi di mana berada.

Terdaftar pada tanggal, yang sama di Kementerian PDTT, Titik Kordinat setiap desa, Kabupaten Paniai, dalam bentuk sistem Navigasi tulisan terakhir.


Penulis: Jeri Degei

Kamis, 13 Januari 2022

#Kilat Dari Paniai, BUMDes Dan BUMDesMa, Peluncuran, Sertifikat Pendirian, dan Badan Hukumnya.

bumdesidkdppani

 Berdasarkan Peluncuran Badan Hukum BUMDesa/BUMDesma. Kab Paniai, Prov Papua, Menindak lanjuti , Mendes PDTT.


BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes BUMDesMA) KAB PANIAI, PROV PAPUA.


MOTTO: “KILAT DARI PANIAI”

Berdasarkan Badan Hukum BUMDesa/BUMDesma.

Panduan Pengajuan Nama Dan Pendaftaran Badan Hukum BUMDesa/BUMDesma.

Definisi BUMDesa, UU 11/2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 117
Badan Hukum yang, Kapasitas Hukum.

Didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa Dikab Paniai, BUMDesa /BUMDesa bersama.

Guna mengelola usaha memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas menyediakan jasa pelayanan rakyat Paniai bagi jenis usaha lainnya.

Badan eksekutif Pengurus Bumdesma Kab Paniai Oleh, Yanuarius Yogi. S,AB, Menjelaskan bagi rakyat Paniai bahwa, Pasal 117 UU 11/2021. Tentang BUMDesa dibentuk oleh pemerintah desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.

Tujuan utama BUMDesa/BUMDesma menyamarkan Di Kab Paniai adalah adalah didasarkan PP No 11/2021tentang Badan Usaha Milik Desa; lebih memudahkan menjalin kerjasama bisnis dengan pihak lain, juga berkaitan dengan regulasi turunan UU Cipta Kerja lainya, yaitu:

PP 5/2021: Pembangunan sumber daya air, pemanfaatan bagian jalan tol dan non tol.
PP 19/202: kepemilikan bangunan dan lahan.
PP 23/2021: pembangunan kawasan hutan, usaha pengolahan hasil hutan, pengelolaan layu bulat sekala kecil.
PP 29/2021pengelolahan pasar rakyat.
PP 30/2021: Kerja sama uji tipe kendaraan bermotor, penyelenggaraan terminal.

Inilah: Pokok pikiran peraturan pemerintah, No 11. Tahun 2021
Tentang BUMDesa.

Tempat Yang sama Penjelasan dari Salah satu Operator update offline Ling Kementerian PDTT”, BUMDesa Kab Paniai ujarnya”, Jeri P Degei, Menjelaskan, Pendirian BUMDesa Oleh, (Yanuarius Yogi. S,AB( Adalah Salah satu orang yang pemberani Mengontrol bagi rakyat Paniai untuk mendayagunakan potensi ekonomi kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya manusia Kab Paniai.

Untuk BUMDesa bersama didirikan berdasarkan kesamaan potensi, kegiatan usaha, atau kedekatan wilayah dan tidak terikat pada batas wilayah administratif kab Paniai.

Pendirian BUMDesa bersama dilakukan desa dengan desa lain secara langsung tanpa mempertimbangkan ada tidaknya BUMDesa didesa masing-masing Dipelosok kab Paniai, Menyeluruh 216 kampung 24 Kecamatan.

Sesuai juknis BPMK pusat, dan aturan yang diamatkan oleh PP 11 tahun 2021 tentang BUMDesa. Mengorbitkan tata cara dan persyaratan nama kampung, dan pendaftaran BUMDesa, sesuai pedoman pengadaan barang dan/atau jasa, pembinaan dan pengembangan.

Katanya: operator offline BUMDESMA, Kab paniai, (Jeri P Degei, “) Menunjang kepada para ketua BUMDesa yang terpilih Menyeluruh, 216 Kampung 24 kecamatan,’ Apabila nama yang diajukan sudah ada yang menggunakan, maka sistem secara otomatis maka akan memberikan alternatif 3 junit program Kerja pilihan nama lainnya”.

Data akan diverifikasi oleh verifikator internel Kementerian PDTT dan Transmigrasi. Proses Dari pendaftaran ke Tahap verifikasi adalah selama 5 hari. Loading, Dan Melangkah lagi, setelah dilakukan verifikasi oleh kementerian Desa PDTT selanjutnya data Bumdes/BUMDesma akan mendaftarkan ke kemenhumham untuk diterbitkan sertifikat badan Hukumnya.

Penulis : Jeri P Degei


Contoh Potensi Desa Yang Dapat di Kembangkan dikab Paniai Prov Papua, Melalui Badan Usaha Milik Desa BUMDes.

bumdesidkdppani

Contoh Potensi Desa Yang Dapat Dikembangkan di Kab Paniai, Prov Papua Tahun 2022, Mendatang, Melalui BUMDes.

Kamis 20/12/2022, Jam, 09: 00, s/d  Selesai. Alamat Jln: Debaby Yogi, 
Awabutu Kec Pantim, Kab Paniai.


Deskripsi Tata Kelola Pemdoman Teknis PLK BUMKam, Kab Paniai Prov Papua.

Tak ingin kalah dengan segala bentuk perkotaan, melalui berbagai macam program pengembangan dan juga pemberdayaan masyarakat, desa dapat bersaing dengan daerah perkotaan. karena setiap desa di Indonesia memiliki karakteristik dan ciri khasnya tersendiri sehingga dapat meminimalisir persaingan. Berikut contoh potensi desa yang dapat bersaing.

 Sebelum apa saja potensi desa yang dapat terus dikembangkan di era digital seperti sekarang ini, perlulah kita memahami apa yang sebenarnya terjadi pada desa dan bagaimana kita menemukan dan menemukan potensi desa untuk dapat memanfaatkannya? Berikut ringkasannya untuk Anda memahami lebih lanjut.

Dari pengertianya, potensi desa merupakan sumber daya alam serta sumber daya manusia yang dimiliki desa. 

Sumber daya tersebut dianggap sebagai modal dasar yang nantinya dapat dikelola dan dikembangkan demi kepentingan, pengembangan dan pengembangan desa. Untuk menilai potensi desa, ada beberapa di kab Paniai Prov Papua, faktor yang dapat dijadikan sebagai pedoman.

Potensi Fisik

Yang pertama adalah potensi fisik dari suatu desa. Potensi fisik dari suatu desa ini merupakan potensi yang dapat dilihat dan terlihat secara fisik, baik itu potensi SDA maupun SDMnya. Potensi fisik suatu desa tersebut juga meliputi beberapa faktor berikut :

1. Tanah

Tanah merupakan sumber daya alam yang bisa dibilang paling dominan di desa. SDA tanah ini juga termasuk bahan tambang, mineral dan tak terhitung hasil pertanian.

2. Udara

Yang kedua adalah air yang juga termasuk dalam SDA. Air yang keadaannya dalam faktor ini seperti air, tata air, dan air bagi kepentingan masyarakat terutama penduduk desanya. Contoh lain yang dapat diperhitungkan adalah seperti irigasi, perikanan, pertanian, termasuk kebutuhan sehari-hari.

3. Iklim

Iklim juga termasuk salah satu faktor dari SDA yang mana dalam faktor ini nantinya akan diukur mulai dari suhu udara hingga curah hujan. Data yang diterima nantinya juga dapat dikembangkan untuk pengembangan usaha pertanian dan objek wisata.

4. Peternakan dan perikanan

Peternakan dan perikanan yang ada dalam pemberdayaan desa dapat menjadi sumber makanan yang dapat menjadi sumber tenaga dan yang tidak penting lainnya adalah sumber mata pencaharian penduduk atau masyarakat desa.

5. Manusia

Sebagai salah satu sumber daya yaitu SDM, manusia atau dalam hal ini adalah masyarakat desa akan menjadi sumber tenaga kerja yang memanfaatkan dan memanfaatkan sumber daya alam desanya. Hanya saja untuk mencapai target yang telah ditentukan, perlu peran serta pemerintah untuk memberikan pemberdayaan dan juga meningkatkan kesadaran masyarakat.

 Potensi Non Fisik

Selan potensi fisik ada juga potensi non fisik yang perlu diperhatikan dalam upaya pemberdayaannya. Berikut contoh potensi desa non fisik.

1. Kondisi masyarakat

Untuk potensi non fisik dari desa yang pertama adalah kondisi masyarakatnya, apakah masyarakatnya plural atau tidak, apakah memiliki sifat gotong royong yang kuat atau tidak. Kondisi masyarakat merupakan kekuatan produksi dan pembangunan desa.

 2. Lembaga Sosial

Yang kedua adalah lembaga sosial yang ada di tengah masyarakat. Seperti contohnya adalah LKMD, LPMD, PKK, hingga Karang Taruna serta sosial lainnya yang kebutuhannya juga organisasi pada masyarakat.

 3. Kreativitas Aparatur Desa

Selanjutnya, potensi yang juga tak boleh dilewatkan adalah kreativitas aparatur desa. Dengan faktor ini, maka pemberdayaan serta desa dapat berjalan lancar dan pembangunan bahkan dapat inovatif.

Dari situ kita dapat memahami apa yang perlu kita persiapkan untuk memahami keadaan potensi desa. Ada beberapa alasan mengapa potensi daerah di setiap daerah berbeda satu sama lain adalah berikut ini :

1. Keadaan Lingkungan Geografis,

2. Jumlah penduduk desa,

3. Luas tanah yang bisa digunakan,

4. Jenis dan juga tingkat kesuburan tanah.

Selain keempat faktor diatas, masih ada faktor lain yang terbilang kompleks yakni kualitas produksi dan laju perkembangan desa tersebut. Alhasil, fakta di lapangan mengenai hal ini terbilang berbeda antara satu desa dan desa yang lainnya.

Contoh Potensi Desa Yang Masih Dapat Dikembangkan

Lalu apa saja potensi desa yang masih dapat terus dikembangkan hingga saat ini terutama di era digital seperti sekarang ini? Sangat banyak. Pembangunan yang merata serta kemudahan dalam mengakses informasi melalui internet akan memudahkan potensi desa untuk diketahui banyak orang mulai dari produk desa seperti perkebunan atau pertanian hingga potensi lainnya.

1. Produk Pertanian Organik

Produk seperti sayuran dan buah-buahan organik mulai diperhatikan saat ini. ada pada kelebihan yang dibawa oleh produk yang lebih menyehatkan daripada produk non organik. Hal ini bisa menjadi potensi desa yang bisa dikembangkan karena faktanya memang nilai jual produk jauh lebih mahal dari non organik.

Selain itu, produk organik ini juga dapat melawan gempuran produk-produk impor yang terus membanjiri pasar.

2. Produk Kesenian

Salah satu upaya dalam pemberdayaan masyarakat desa adalah untuk tetap menjaga budaya yang ada didalamnya agar tidak hilang. Salah satunya adalah produk kebudayaan yang dimaksud juga salah satunya adalah produk kesenian yang bisa menjadi salah satu ciri khas suatu desa yang berbeda dengan desa lainnya. Produk kesenian tersebut juga dapat menjadi sebuah nilai jual.

Pengembangan produk kesenian juga dapat diarahkan pada pengembangan desa sebagai desa wisata yang akan menarik banyak pengunjung dan diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat desa.


 3. Pengembangan Wisata Terpadu

Selanjutnya yang juga bisa menjadi potensi desa yang bisa dikembangkan adalah potensi wisata. Pengembangan wisata yang ada dalam desa juga bisa dikembangkan sebagai wisata terpadu yang juga dapat menjual produk-produk desa seperti produk kerajinan tangan, produk pertanian maupun produk perkebunan seperti pada poin pertama diatas.

Dengan pengembangan wisata terpadu ini, manfaat dari fungsi desa sebagai lokasi wisata juga akan dirasakan oleh masyarakat desa itu tidak hanya sekedar pengelola wisatanya.

Untuk mengetahui apa potensi desa yang dapat dikembangkan, ada dua langkah yang bisa dilakukan yakni yang pertama adalah melihat langsung potensi sumber daya alam yang ada serta yang kedua adalah melihat bagaimana sumber daya manusia yang ada. Jika keduanya dapat dianalisis maka akan ditemukan potensi yang dapat dikembangkan.

Proses pengembangan potensi desa agar dapat diketahui oleh masyarakat atau pasar memang tidak membutuhkan waktu jangka pendek, menengah hingga jangka panjang sekalipun. Maka dari itulah pengembangan potensi desa tersebut harus berkelanjutan. Semoga artikel mengenai contoh dari potensi desa ini dapat bermanfaat sebagai sumber wawasan Anda.

Untukmendapatkan informasi lainnya seputar pedesaan, Anda dapat mengunjungi situs (https://bumdesidkdppaniai.blogspot.com) yang berisi berbagai artikel yang dapat bermanfaat untuk mengembangkan desa baik dengan menambah wawasan maupun lainnya.


Penulis: Jeri Degei

Badan Usaha Milik Desa, BUMKam Tahun 2022, di Kabupaten Paniai, Prov Papua.

bumdesidkdppani
.       Dok BUMDes Id, Presiden RI

Deskripsi BUMDes, Badan Usaha Milik Desa, Diseluruh Tanah Air Indonesia


Paniai: 13/01/2022, Jam: 3:00, Paniai, Awabutu, Kec Pantim, https://bumdeskdppaniai.blogspot.Com,

Desa menjadi ujung tombak pembangunan Indonesia. Oleh karena itu pemerintah terus berupaya mendorong ekonomi desa dengan penyaluran Dana Desa dan program pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMdes). 

Tujuan BUMDes seperti dalam Permendesa PDT dan Transmigrasi No. 4/2015 adalah, meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa.

Selain itu juga mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga, menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan pendapatan asli desa.

Untuk itu pendirian BUM Desa harus berorientasi pada kepemilikan bersama (pemerintah desa dan masyarakat), tidak hanya memberikan manfaat finansial (pajak, pendapatan asli desa) tetapi juga manfaat ekonomi secara luas (lapangan kerja, ekonomi berkelanjutan, dll).


Penulis: Jeri Degei


Bumdes Badan Usaha Milik Desa, di Paniai Harus dimaksimalkan

bumdesidkdppani

Paniai, 13/01/2022, Jam 3.00, Melalui https://bumdeskdppaniai.blospost.com
Paniai sangat kaya dengan sumber daya alamnya. Setiap kampung yang ada di Paniai memiliki potensi bagi perekonomian daerah mapun negara.

Badan usaha milik desa yang sering disebut dengan BUMDes adalah sebuah lembaga usaha desa yang dikelola oleh pemerintah desa juga masyarakat desa tersebut dengan tujuan untuk memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi yang ada di desa tersebut.

Oleh karena itu kehadiran BUMDes di Paniai diharapkan dapat mengelola kekayaan kampung dan usaha lainnya untuk kesejahteraan masyarakatdesa.

Tanah di Paniai pun dikenal subur, tanaman mudah tumbuh di tanah Paniai, sehingga warga masyarakat perlu dibina untuk mengelola SDA yang sangat kaya tersebut.

Membangun swadaya masyarakat yang berwangi, Sumber daya alam kita sangat cukup, tinggal bagaimana cara mengelolanya. 

Sayang masih banyak warga yang belum bisa mengelola alamnya sendiri di Paniai yang terdiri dari 24 Distrik dan 216 kampung.
Hal ini juga perlu ditunjang mental pejabat di Paniai yang diharapkan bisa mendukung warga masyarakatnya.
Benumi ko benumi, Pituwoko ko pituwo, waguwo ko waguwo, ka nagoo itokoo.


Penulis: JERI DEGEI

Artinya Meningkatkan Ekonomi Rakyat Tertingal Kabupaten Paniai, Prov Papua.

bumdesidkdppani

 Apa Itu BUMDes? Simak Pengertian, Fungsi, dan Tujuannya,


Jika berbicara soal usaha desa, kalian mungkin sudah terbiasa mendengar istilah BUMDes. Namun sebenarnya apa itu BUMDes?

Secara umum, BUMDes adalah kependekan dari Badan Usaha Milik Desa. Di Indonesia, desa merupakan ujung tombak pembangunan.

Oleh karena itu, pemerintah berusaha mendorong ekonomi desa dengan mengadakan program pengembangan BUMDes.

Daftar Isi

I. Pengertian BUMDes
II. Fungsi BUMDes
IIi. Dasar Hukum BUMDes 
VI. Tujuan BUMDes
VII. Pertanyaan seputar BUMDes
VI. Pengertian BUMDes

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 1 ayat 6, BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Dalam pengertian tersebut, maksud kekayaan desa yang dipisahkan adalah neraca dan pertanggungjawaban pengurus badan usaha ini terpisah dengan neraca dan pertanggungjawaban pemerintah desa. Dengan kata lain, pengelolaan badan usaha ini berbeda dengan pengelolaan pemerintah desa.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa entitas adalah badan usaha yang dibentuk atas inisiasi masyarakat atau pemerintah desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, sumber daya alam (SDA), dan sumber daya manusia (SDM) guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. 

BUMDes dapat meningkatkan perekonomian dan potensi desa melalui pertanian, peternakan, simpan pinjam, pengelolaan air bersih, kredit usaha mikro, perkebunan, dan wisata.

Kesejahteraan masyarakat akan terjamin jika perekonomian desa makin maju. Namun demikian, masyarakat secara individu pun sebaiknya memiliki proteksi dalam bentuk asuransi kesehatan.
Fungsi BUMDes
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 87 ayat 1, fungsi BUMDes adalah sebagai lembaga yang mampu mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi SDA dan SDM.

Selain itu, BUMDesa diharapkan berfungsi sebagai:

Lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi atau pelayanan umum masyarakat desa.
Lembaga sosial yang harus berpihak kepada kepentingan masyarakat dengan melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial.
Lembaga komersil yang membuka ruang lebih luas kepada masyarakat desa untuk meningkatkan penghasilan. Dengan kata lain, entitas ini diharapkan menjadi lembaga yang membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran di desa.
Lembaga yang mampu menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa.
Lembaga yang mampu menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian desa lainnya.
Dasar Hukum BUMDes
Landasan hukum pendirian BUMDesa adalah:

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Tujuan BUMDes
Seperti badan usaha pada umumnya, pendirian BUMDes memiliki beberapa tujuan. Hal ini dimuat dalam Peraturan Menteri Desa (Permendesa), Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran BUMDes pasal 3. 

Tujuan pendirian BUMDes adalah:

1. Meningkatkan perekonomian desa
Terdapat beberapa cara untuk meningkatkan perekonomian desa:

Mengembangkan produk usaha masyarakat
Mengembangkan sektor pertanian
Mengelola desa wisata
Mengembangkan sektor perikanan
Mengembangkan sarana olahraga
Mengelola sektor pemasaran.

2. Mengoptimalkan aset desa agar 

bermanfaat untuk kesejahteraan desa
Dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 pasal 1 angka 5, disebutkan bahwa aset desa adalah barang milik desa atau yang berasal dari kekayaan asli milik desa, dibeli atau diperoleh atas Anggaran Pendaparan dan Belanja Desa (APBDes), atau perolehan sumber lain yang sah.

Dengan demikian, aset desa merupakan kepunyaaan desa. Badan usaha ini dapat mengelolanya untuk meningkatkan pendapatan desa.

Apa Itu BUMDes? Simak Pengertian, Fungsi, dan Tujuannya
Sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 pasal 10, aset desa yang dapat dikelola BUMDes adalah:

Kekayaan asli desa
Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa
Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis
Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjasnsjian/kontrak dan/atau diperoleh berdsarkan ketentuan perundang-undangan
Hasil kerjasama desa
Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.

3. Meningkatkan usaha masyarakat dalam

 pengelolaan potensi ekonomi desa
Dalam meningkatkan ekonomi desa, ada beberapa hal yang bisa menjadi hambatan:

Tidak ada sumber pendanaan.
Sulit mendapatkan informasi dan pasar.
SDM yang relatif rendah.
Produk yang kurang memiliki daya saing.
Akan tetapi, kendala tersebut dapat diatasi dengan cara:

Meningkatkan fasilitas akses pendanaan dan informasi pasar.
Meningkatkan kemampuan SDM melalui pelatihan-pelatihan.
Fasilitas pengembangan usaha mikro guna peningkatan produktivitas masyarakat.

4. Mengembangkan rencana kerja sama 

usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga
Sebagai bentuk kerja sama antar desa, dua desa atau lebih dapat membentuk Badan Usaha Milik Desa. Pendirian ini tentunya telah disepakati melalui musyawarah antar desa yang difasilitasi oleh badan kerja sama antar desa yang terdiri dari:

Pemerintah desa
Anggota Badan Permusyawaratan Desa
Lembaga kemasyarakatan desa
Lembaga desa lainnya
Tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender.

5. Menciptakan peluang dan jaringan 

pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga
Tujuan lain dari pendirian entitas ini adalah menciptakan peluang usaha dan jaringan pasar untuk menyokong kebutuhan warga desa. Oleh karena itu, untuk dapat menyediakan jaringan pasar, BUMDes perlu menciptakan tim pemasaran dan platform digital Badan Usaha Milik Desa.

6. Membuka lapangan kerja

Salah satu tujuan BUMDes adalah menciptakan lapangan kerja bagi warga desa. Ini bisa menjadi hal yang sangat penting, terutama dalam mengantisipasi kondisi perekonomian yang memburuk.

7. Meningkatkan kesejahteraan 

Masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa
Tujuan lain dari pendirian BUMDes adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ini sebenarnya sejalan dengan tujuan sebelumnya dari pendirian BUMDes, yakni membuka lapangan pekerjaan. Dengan semakin banyaknya warga desa yang bekerja berkat BUMDes, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa pun meningkat.

8. Meningkatkan pendapatan masyarakat 

desa dan pendapatan asli desa
Tujuan terakhir dari pendirian BUMDes adalah meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan pendapatan asli desa. Pengelolaan BUMDes yang sehat tentu mampu mendukung pendapatan keduanya. Karena itu, pemerintah desa perlu memberikan perhatian khusus bagi BUMDes.


Penulis: Jeri P Degei

Kementerian desa Pembangunan Daerah Tertingal Dan Transmigrasi PDTT, Peluncurkan , Badan Hukum dan Sertifikat di Kab Paniai, Prov Papua.

bumdesidkdppani

 Program BUMDes Dan BUMDesMA "Kilat Dari Paniai", Sosialisasi Bersama Masyarakat Dari Lapangan Terbuka, Di Publik.Dok, Kegiatan Sosialisasi BUMKam, Kab       Paniai, Prov Papua, BUMDes id, KDP


Kegiatan sosialisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang diadakan oleh Pengurus Tingkat Kabupaten- desa. Di Provinsi Papua, Kabupaten Paniai, Halam Sekolah SMP YPPGI Enarotali.  Rabu, (17/05/2021). Siang.

Kegiatan Sosialisasi tentang BUMDes tingkat kabupaten sampai desa, dihadiri oleh berbagai perwakilan antara DPMK, DPMDA, pengurus BUMDes tingkat kampug serta seluruh akhar rumput masyarakat kabupaten Paniai.

Ketua BUMDes kabupaten paniai, Yanuarius Yogi, S.aB membuka acara pembukaan Sosialisasi sekaligus memberikan sambutan kepada seluruh masyarakat Paniai.

Dalam sambutan ia mengatakan “bahwa semoga acara sosial ini, dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat kabupaten Paniai 216 Desa/kampug. Dalam pengelolaan program BUMDes, guna mengangkat potensi ekonomi berbasis desa/kampug yang ekonominya tertinggal” ucapnya

Yanuarius Yogi saat diwawancarai awak media ini, ia menjelaskan “bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kab Paniai, adalah sebuah lembaga ekonomi yang menganut asas mandiri dengan modal usaha yang sumbernya dari masyarakat Kab Paniai”.

Badan Usaha Milik Desa adalah Lembaga Usaha Desa yang dikelola oleh Masyarakat dan Pemerintah Desa dalam upaya memperkuat perekonomi desa dan di bentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.

BUMDES sebagai suatu lembaga ekonomi modal usahanya dibangun atas inisiatif masyarakat dan menganut asas mandiri. Ini berarti pemenuhan modal usaha BUMDES harus bersumber dari masyarakat,

BUMDes “Kilat Dari Paniai” Berdiri dan mengurus berdasarkan Berbadan hukum berdasarkan itu. BUMDes itu pun mengurus sendiri. Guna mengembangkan usaha milik kampug/Desa sesui yunit program kerja.

“BUMDes ini juga didirikan atas inisiatif dari masyarakat itu sendiri. BUMDes dibangun untuk mengelola potensi yang ada diKab Paniai 23 Distrik 216 desa secara kolektif dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Maka dari itu Rakyat Paniai bebas expresi SDA dan SDM”. Bebernya

Ia menjelaskan alur tahapan untuk menjalankan program BUMDes ” bahwa, Ketika desa memiliki BUMDES banyak hal yang bisa dibangun guna meningkatkan perekonomian desa. Keberadaan usaha-usaha dalam wadah BUMDES akan menyerap tenaga kerja, terserapnya tenaga kerja akan memberikan pendapatan yang meningkat di masyarakat.

Hal tersebut dapat menandai kemajuan desa di berbagai sektor dari potensi yang ada di desa. Guna mencapai hal tersebut, berikut adalah tahapan-tahapan yang dapat dilakukan dalam membangun BUMDES.

Tahap Perencanaan, dalam pembentukan BUMDES tahapan pertama yang dapat dilakukan adalah Perencanaan, dalam tahap perencanaan yang harus dikerjakan adalah pembentukan organisasi, menentukan jenis usaha, membuat kerangka usaha. Ketiga hal tersebut harus direncanakan dengan matang dan detail agar badan usaha dapat terwujud dan berkembang dengan baik.

Tahap Pengamatan, setelah melakukan tahap perencanaan selanjutnya melakukan pengamatan, pemerintah desa perlu mengamati potensi dan aset desa yang dapat dijadikan usaha BUMDES.

Lanjut dia, “Dalam tahapan pengamatan ini sangat penting untuk benar-benar memahami potensi perkembangan usaha yang akan dijalankan melalui BUMDES tersebut”. Jelasnya

Tahap Penataan dan Seleksi, setelah menyelesaikan tahap pengamatan dan mendapatkan data potensi apa saja yang dapat dijadikan usaha BUMDES selanjutnya perlu melakukan penataan.

Lanjutnya dia “Hal ini penting karena dalam tahap pengamatan biasanya akan banyak jenis usaha yang muncul, maka kemudian harus dilakukan seleksi dan penataan yang tepat, sehingga dapat diperoleh usaha mana yang paling memiliki potensi dan dapat dijadikan sebagai usaha andalan” jelasnya

Tahap Pemeliharaan, Usaha BUMDES yang telah berjalan harus memiliki pemeliharaan yang baik, hal ini wajib hukumnya karena dana desa yang menjadi modal penggerak harus benar-benar tersalurkan sesuai peruntukannya dan memberikan keuntungan.

“Pemeliharaan ini meliputi menyisihkan keuntungan untuk keperluan penyusutan peralatan, keperluan teknologi baru dan pemeliharaan umum dari terjaminnya keamanan usaha milik desa” tuturnya.

Tanggapan dari perwakilan Kepala Desa/Kampung”Membangun Indonesia dari desa adalah salah satu fokus pemerintah saat ini, hal ini dengan adanya undang-undang desa yang memberikan keleluasaan pemerintah desa mengelola pemerintahannya sendiri.

Dalam hal ini tercetus badan yang disebut sebagai BUMDES atau Badan Usaha Milik Desa, salah satu tujuannya adalah untuk mengentaskan kemiskinan dan pemberdayaan potensi desa. Ucap Perwakilan kepala Desa, Yigigoubi Kayame.

“Dalam BUMDES sebagai badan usaha memiliki modal atau aset yang sebagian atau seluruhnya berasal dari desa. Modal tersebut akan digunakan untuk menciptakan usaha-usaha dari potensi desa, yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan pekerjaan dan peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.” Bebernya

Dalam pengelolaan BUMDES yang baik, pengelolaan modal atau aset harus bisa dijadikan acuan guna mendapatkan keuntungan atau benefit.

Menurut Kayame “Dari keuntungan tersebut secara langsung mau pun tidak langsung akan meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa secara umum”. Katanya

Perwakilan dari kepala suku ia menyampaikan bahwa, program BUMDes tersebut ini, kami siap terima dan siap jalangkan.

Menurutnya berpesan kepada pengurus BUMDes kabupaten Paniai “bahwa, program tersebut itu, bagi kami masyarakat terima dengan lapan dada. Untuk siap jalangkan program tersebut itu” katanya.

Terpisah dari itu Kementerian Desa ( KeMenDes) Abdul Halim Iskandar, ia menjelaskan bahwa, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2020-2024. Untuk seluruh Indonesia.

Ia mengatakan “Sebaran daerah tertinggal itu berada di sejumlah Provinsi seperti Papua dan Papua Barat” katanya

Daerah tertinggal ini merupakan salah tugas dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yaitu di Direktorat Pembangunan Daerah Tertinggal (Ditjen PDT).

Tugas Ditjen PDT menurut Pasal 18 Perpres Nomor 12 tahun 2015 adalah Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang percepatan pembangunan daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Dengan adanya Perpres ini maka Kemendes PDTT bakal merumuskan kebijakan untuk percepatan pembangunan daerah tertinggal ini,” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

Menurunya “Ada enam kriteria terkait penetapan daerah tertinggal, seperti dijelaskan Pasal 2 Perpres:

Pasal 2

Suatu daerah ditetapkan sebagai berdasarkan kriteria:
a. perekonomian masyarakat;
b. sumber daya manusia;
c. sarana dan prasarana;
d. kemampuan keuangan daerah;
e. aksesibilitas; dan
f. karakteristik daerah.
Selain dari itu, berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipertimbangkan karakteristik daerah tertentu.

Kriteria ketertinggalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan indikator dan sub indikator.
Ketentuan mengenai indikator dan sub indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri”. Jelas Abdul Halim Iskandar.


Penulis  : Jeri  P Degei
Editor   : Yusak P Utii