Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021, Badan Usaha Milik Desa
DETAIL PERATURAN
Jenis Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas Pemerintah Pusat Nomor
11 Tahun 2021 Judul: Peraturan Pemerintah (PP) tentang Badan Usaha Milik DesaDitetapkan Tanggal 02 Februari 2021, Diundangkan Tanggal 02 Februari 2021 Berlaku Tanggal 02 Februari 2021
Sumber LN.2021/No.21, TLN No.6623,
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah Badan Usaha Milik Desa Halaman ini telah diakses 98131 kali.
ABSTRAK PERATURAN
BADAN - USAHA - MILIK - DESA - BUM DESA 2021
PERATURAN PEMERINTAH (PP) NO. 11, LN.2021/NO.21, TLN NO.6623, JDIH.SETKAB.GO.ID : 52 HLM.
PERATURAN PEMERINTAH (PP) TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA.
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 6 Tahun 2014; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama, Anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga, organisasi dan pegawai, rencana program kerja, kepemilikan, modal, aset dan pinjaman, unit usaha, pengadaan barang/jasa;
kemudahan perpajakan dan retribusi, kerja sama, pertanggungjawaban, pembagian hasil usaha, kerugian, penghentian kegiatan usaha, serta pembinaan dan pengembangan BUM Desa/BUM Desa bersama.
CATATAN:
Baca Juga, Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, BAB VIII tentang Badan Usaha Milik Desa, Pasal 132 sampai dengan Pasal 142 PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Setiap Desa Kabupaten Paniai, Prov Papua, dan lebih khusus seluruh Tanah Air Indonesia.
By: Kacamata Akademisi.
Penulis: Jeri P Degei
0 comments:
Posting Komentar