Tampilkan postingan dengan label Diklat Dari Paniai. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Diklat Dari Paniai. Tampilkan semua postingan

Kamis, 13 Januari 2022

Contoh Potensi Desa Yang Dapat di Kembangkan dikab Paniai Prov Papua, Melalui Badan Usaha Milik Desa BUMDes.

bumdesidkdppani

Contoh Potensi Desa Yang Dapat Dikembangkan di Kab Paniai, Prov Papua Tahun 2022, Mendatang, Melalui BUMDes.

Kamis 20/12/2022, Jam, 09: 00, s/d  Selesai. Alamat Jln: Debaby Yogi, 
Awabutu Kec Pantim, Kab Paniai.


Deskripsi Tata Kelola Pemdoman Teknis PLK BUMKam, Kab Paniai Prov Papua.

Tak ingin kalah dengan segala bentuk perkotaan, melalui berbagai macam program pengembangan dan juga pemberdayaan masyarakat, desa dapat bersaing dengan daerah perkotaan. karena setiap desa di Indonesia memiliki karakteristik dan ciri khasnya tersendiri sehingga dapat meminimalisir persaingan. Berikut contoh potensi desa yang dapat bersaing.

 Sebelum apa saja potensi desa yang dapat terus dikembangkan di era digital seperti sekarang ini, perlulah kita memahami apa yang sebenarnya terjadi pada desa dan bagaimana kita menemukan dan menemukan potensi desa untuk dapat memanfaatkannya? Berikut ringkasannya untuk Anda memahami lebih lanjut.

Dari pengertianya, potensi desa merupakan sumber daya alam serta sumber daya manusia yang dimiliki desa. 

Sumber daya tersebut dianggap sebagai modal dasar yang nantinya dapat dikelola dan dikembangkan demi kepentingan, pengembangan dan pengembangan desa. Untuk menilai potensi desa, ada beberapa di kab Paniai Prov Papua, faktor yang dapat dijadikan sebagai pedoman.

Potensi Fisik

Yang pertama adalah potensi fisik dari suatu desa. Potensi fisik dari suatu desa ini merupakan potensi yang dapat dilihat dan terlihat secara fisik, baik itu potensi SDA maupun SDMnya. Potensi fisik suatu desa tersebut juga meliputi beberapa faktor berikut :

1. Tanah

Tanah merupakan sumber daya alam yang bisa dibilang paling dominan di desa. SDA tanah ini juga termasuk bahan tambang, mineral dan tak terhitung hasil pertanian.

2. Udara

Yang kedua adalah air yang juga termasuk dalam SDA. Air yang keadaannya dalam faktor ini seperti air, tata air, dan air bagi kepentingan masyarakat terutama penduduk desanya. Contoh lain yang dapat diperhitungkan adalah seperti irigasi, perikanan, pertanian, termasuk kebutuhan sehari-hari.

3. Iklim

Iklim juga termasuk salah satu faktor dari SDA yang mana dalam faktor ini nantinya akan diukur mulai dari suhu udara hingga curah hujan. Data yang diterima nantinya juga dapat dikembangkan untuk pengembangan usaha pertanian dan objek wisata.

4. Peternakan dan perikanan

Peternakan dan perikanan yang ada dalam pemberdayaan desa dapat menjadi sumber makanan yang dapat menjadi sumber tenaga dan yang tidak penting lainnya adalah sumber mata pencaharian penduduk atau masyarakat desa.

5. Manusia

Sebagai salah satu sumber daya yaitu SDM, manusia atau dalam hal ini adalah masyarakat desa akan menjadi sumber tenaga kerja yang memanfaatkan dan memanfaatkan sumber daya alam desanya. Hanya saja untuk mencapai target yang telah ditentukan, perlu peran serta pemerintah untuk memberikan pemberdayaan dan juga meningkatkan kesadaran masyarakat.

 Potensi Non Fisik

Selan potensi fisik ada juga potensi non fisik yang perlu diperhatikan dalam upaya pemberdayaannya. Berikut contoh potensi desa non fisik.

1. Kondisi masyarakat

Untuk potensi non fisik dari desa yang pertama adalah kondisi masyarakatnya, apakah masyarakatnya plural atau tidak, apakah memiliki sifat gotong royong yang kuat atau tidak. Kondisi masyarakat merupakan kekuatan produksi dan pembangunan desa.

 2. Lembaga Sosial

Yang kedua adalah lembaga sosial yang ada di tengah masyarakat. Seperti contohnya adalah LKMD, LPMD, PKK, hingga Karang Taruna serta sosial lainnya yang kebutuhannya juga organisasi pada masyarakat.

 3. Kreativitas Aparatur Desa

Selanjutnya, potensi yang juga tak boleh dilewatkan adalah kreativitas aparatur desa. Dengan faktor ini, maka pemberdayaan serta desa dapat berjalan lancar dan pembangunan bahkan dapat inovatif.

Dari situ kita dapat memahami apa yang perlu kita persiapkan untuk memahami keadaan potensi desa. Ada beberapa alasan mengapa potensi daerah di setiap daerah berbeda satu sama lain adalah berikut ini :

1. Keadaan Lingkungan Geografis,

2. Jumlah penduduk desa,

3. Luas tanah yang bisa digunakan,

4. Jenis dan juga tingkat kesuburan tanah.

Selain keempat faktor diatas, masih ada faktor lain yang terbilang kompleks yakni kualitas produksi dan laju perkembangan desa tersebut. Alhasil, fakta di lapangan mengenai hal ini terbilang berbeda antara satu desa dan desa yang lainnya.

Contoh Potensi Desa Yang Masih Dapat Dikembangkan

Lalu apa saja potensi desa yang masih dapat terus dikembangkan hingga saat ini terutama di era digital seperti sekarang ini? Sangat banyak. Pembangunan yang merata serta kemudahan dalam mengakses informasi melalui internet akan memudahkan potensi desa untuk diketahui banyak orang mulai dari produk desa seperti perkebunan atau pertanian hingga potensi lainnya.

1. Produk Pertanian Organik

Produk seperti sayuran dan buah-buahan organik mulai diperhatikan saat ini. ada pada kelebihan yang dibawa oleh produk yang lebih menyehatkan daripada produk non organik. Hal ini bisa menjadi potensi desa yang bisa dikembangkan karena faktanya memang nilai jual produk jauh lebih mahal dari non organik.

Selain itu, produk organik ini juga dapat melawan gempuran produk-produk impor yang terus membanjiri pasar.

2. Produk Kesenian

Salah satu upaya dalam pemberdayaan masyarakat desa adalah untuk tetap menjaga budaya yang ada didalamnya agar tidak hilang. Salah satunya adalah produk kebudayaan yang dimaksud juga salah satunya adalah produk kesenian yang bisa menjadi salah satu ciri khas suatu desa yang berbeda dengan desa lainnya. Produk kesenian tersebut juga dapat menjadi sebuah nilai jual.

Pengembangan produk kesenian juga dapat diarahkan pada pengembangan desa sebagai desa wisata yang akan menarik banyak pengunjung dan diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat desa.


 3. Pengembangan Wisata Terpadu

Selanjutnya yang juga bisa menjadi potensi desa yang bisa dikembangkan adalah potensi wisata. Pengembangan wisata yang ada dalam desa juga bisa dikembangkan sebagai wisata terpadu yang juga dapat menjual produk-produk desa seperti produk kerajinan tangan, produk pertanian maupun produk perkebunan seperti pada poin pertama diatas.

Dengan pengembangan wisata terpadu ini, manfaat dari fungsi desa sebagai lokasi wisata juga akan dirasakan oleh masyarakat desa itu tidak hanya sekedar pengelola wisatanya.

Untuk mengetahui apa potensi desa yang dapat dikembangkan, ada dua langkah yang bisa dilakukan yakni yang pertama adalah melihat langsung potensi sumber daya alam yang ada serta yang kedua adalah melihat bagaimana sumber daya manusia yang ada. Jika keduanya dapat dianalisis maka akan ditemukan potensi yang dapat dikembangkan.

Proses pengembangan potensi desa agar dapat diketahui oleh masyarakat atau pasar memang tidak membutuhkan waktu jangka pendek, menengah hingga jangka panjang sekalipun. Maka dari itulah pengembangan potensi desa tersebut harus berkelanjutan. Semoga artikel mengenai contoh dari potensi desa ini dapat bermanfaat sebagai sumber wawasan Anda.

Untukmendapatkan informasi lainnya seputar pedesaan, Anda dapat mengunjungi situs (https://bumdesidkdppaniai.blogspot.com) yang berisi berbagai artikel yang dapat bermanfaat untuk mengembangkan desa baik dengan menambah wawasan maupun lainnya.


Penulis: Jeri Degei

Artinya Meningkatkan Ekonomi Rakyat Tertingal Kabupaten Paniai, Prov Papua.

bumdesidkdppani

 Apa Itu BUMDes? Simak Pengertian, Fungsi, dan Tujuannya,


Jika berbicara soal usaha desa, kalian mungkin sudah terbiasa mendengar istilah BUMDes. Namun sebenarnya apa itu BUMDes?

Secara umum, BUMDes adalah kependekan dari Badan Usaha Milik Desa. Di Indonesia, desa merupakan ujung tombak pembangunan.

Oleh karena itu, pemerintah berusaha mendorong ekonomi desa dengan mengadakan program pengembangan BUMDes.

Daftar Isi

I. Pengertian BUMDes
II. Fungsi BUMDes
IIi. Dasar Hukum BUMDes 
VI. Tujuan BUMDes
VII. Pertanyaan seputar BUMDes
VI. Pengertian BUMDes

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 1 ayat 6, BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Dalam pengertian tersebut, maksud kekayaan desa yang dipisahkan adalah neraca dan pertanggungjawaban pengurus badan usaha ini terpisah dengan neraca dan pertanggungjawaban pemerintah desa. Dengan kata lain, pengelolaan badan usaha ini berbeda dengan pengelolaan pemerintah desa.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa entitas adalah badan usaha yang dibentuk atas inisiasi masyarakat atau pemerintah desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, sumber daya alam (SDA), dan sumber daya manusia (SDM) guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. 

BUMDes dapat meningkatkan perekonomian dan potensi desa melalui pertanian, peternakan, simpan pinjam, pengelolaan air bersih, kredit usaha mikro, perkebunan, dan wisata.

Kesejahteraan masyarakat akan terjamin jika perekonomian desa makin maju. Namun demikian, masyarakat secara individu pun sebaiknya memiliki proteksi dalam bentuk asuransi kesehatan.
Fungsi BUMDes
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 87 ayat 1, fungsi BUMDes adalah sebagai lembaga yang mampu mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi SDA dan SDM.

Selain itu, BUMDesa diharapkan berfungsi sebagai:

Lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi atau pelayanan umum masyarakat desa.
Lembaga sosial yang harus berpihak kepada kepentingan masyarakat dengan melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial.
Lembaga komersil yang membuka ruang lebih luas kepada masyarakat desa untuk meningkatkan penghasilan. Dengan kata lain, entitas ini diharapkan menjadi lembaga yang membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran di desa.
Lembaga yang mampu menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa.
Lembaga yang mampu menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian desa lainnya.
Dasar Hukum BUMDes
Landasan hukum pendirian BUMDesa adalah:

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Tujuan BUMDes
Seperti badan usaha pada umumnya, pendirian BUMDes memiliki beberapa tujuan. Hal ini dimuat dalam Peraturan Menteri Desa (Permendesa), Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran BUMDes pasal 3. 

Tujuan pendirian BUMDes adalah:

1. Meningkatkan perekonomian desa
Terdapat beberapa cara untuk meningkatkan perekonomian desa:

Mengembangkan produk usaha masyarakat
Mengembangkan sektor pertanian
Mengelola desa wisata
Mengembangkan sektor perikanan
Mengembangkan sarana olahraga
Mengelola sektor pemasaran.

2. Mengoptimalkan aset desa agar 

bermanfaat untuk kesejahteraan desa
Dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 pasal 1 angka 5, disebutkan bahwa aset desa adalah barang milik desa atau yang berasal dari kekayaan asli milik desa, dibeli atau diperoleh atas Anggaran Pendaparan dan Belanja Desa (APBDes), atau perolehan sumber lain yang sah.

Dengan demikian, aset desa merupakan kepunyaaan desa. Badan usaha ini dapat mengelolanya untuk meningkatkan pendapatan desa.

Apa Itu BUMDes? Simak Pengertian, Fungsi, dan Tujuannya
Sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 pasal 10, aset desa yang dapat dikelola BUMDes adalah:

Kekayaan asli desa
Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa
Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis
Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjasnsjian/kontrak dan/atau diperoleh berdsarkan ketentuan perundang-undangan
Hasil kerjasama desa
Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.

3. Meningkatkan usaha masyarakat dalam

 pengelolaan potensi ekonomi desa
Dalam meningkatkan ekonomi desa, ada beberapa hal yang bisa menjadi hambatan:

Tidak ada sumber pendanaan.
Sulit mendapatkan informasi dan pasar.
SDM yang relatif rendah.
Produk yang kurang memiliki daya saing.
Akan tetapi, kendala tersebut dapat diatasi dengan cara:

Meningkatkan fasilitas akses pendanaan dan informasi pasar.
Meningkatkan kemampuan SDM melalui pelatihan-pelatihan.
Fasilitas pengembangan usaha mikro guna peningkatan produktivitas masyarakat.

4. Mengembangkan rencana kerja sama 

usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga
Sebagai bentuk kerja sama antar desa, dua desa atau lebih dapat membentuk Badan Usaha Milik Desa. Pendirian ini tentunya telah disepakati melalui musyawarah antar desa yang difasilitasi oleh badan kerja sama antar desa yang terdiri dari:

Pemerintah desa
Anggota Badan Permusyawaratan Desa
Lembaga kemasyarakatan desa
Lembaga desa lainnya
Tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender.

5. Menciptakan peluang dan jaringan 

pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga
Tujuan lain dari pendirian entitas ini adalah menciptakan peluang usaha dan jaringan pasar untuk menyokong kebutuhan warga desa. Oleh karena itu, untuk dapat menyediakan jaringan pasar, BUMDes perlu menciptakan tim pemasaran dan platform digital Badan Usaha Milik Desa.

6. Membuka lapangan kerja

Salah satu tujuan BUMDes adalah menciptakan lapangan kerja bagi warga desa. Ini bisa menjadi hal yang sangat penting, terutama dalam mengantisipasi kondisi perekonomian yang memburuk.

7. Meningkatkan kesejahteraan 

Masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa
Tujuan lain dari pendirian BUMDes adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ini sebenarnya sejalan dengan tujuan sebelumnya dari pendirian BUMDes, yakni membuka lapangan pekerjaan. Dengan semakin banyaknya warga desa yang bekerja berkat BUMDes, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa pun meningkat.

8. Meningkatkan pendapatan masyarakat 

desa dan pendapatan asli desa
Tujuan terakhir dari pendirian BUMDes adalah meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan pendapatan asli desa. Pengelolaan BUMDes yang sehat tentu mampu mendukung pendapatan keduanya. Karena itu, pemerintah desa perlu memberikan perhatian khusus bagi BUMDes.


Penulis: Jeri P Degei